Jabarekspres.com – Hari Kartini bertepatan pada 21 April 2022. Memang di resmikan sebagai Hari Nasional sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964.
Di ketahui penentuan tersebut tertuang dalam Keppres yang di teken pada 2 Mei 1964. Presiden Sukarno menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Dan menetapkan hari lahirnya, yakni 21 April, sebagai Hari Nasional.
Seperti di ketahui pun dalam sejarah, keinginan Kartini tidak semata hanya memajukan strata atau derajat wanita pada masa itu, namun juga yang berhubungan dengan masalah sosial.
Maka dari itu apakah Hari Kartini 21 April 2022 termasuk kedalam libur Nasional?
Mengutip dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 tidak memasukkan tanggal 21 April sebagai tanggal merah.
Dengan demikian, Hari Kartini bukan tanggal merah yang di tetapkan oleh pemerintah. Peringatan Hari Kartini bukanlah hari libur nasional, namun jasa dari Kartini tentu perlu di ingat.
Perjuangan R.A Kartini terutama dalam memperjuangkan hak emansipasi wanita pribumi perlu di ingat yang kerap tak pernah mendapatkan kesetaraan dengan laki-laki.
Perayaan Kartini dari tahun ke tahun memang di rayakan sebatas simbolis.
Akan tetapi perlu di ingat jasanya dan bagaimana mengimplementasikan nilai yang bisa di tiru dalam kehidupan sehari-hari.
Peringatan Hari Kartini 2022 menjadi satu di antara bentuk apresiasi bangsa Indonesia terhadap perjuangan R.A Kartini.