Willy menyebut, adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program JHT dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulannya,” paparnya.
Willy menambahkan, dengan iuran yang sangat terjangkau manfaat perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan sangat maksimal mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” tandasnya. (bbs)