Sebanyak 100.023 ASN Akan Di Pindahkan Ke IKN Nusantara

Jabarekspres.com – Sebanyak 100.023 aparatur sipil negara atau ASN akan di pindahkan ke IKN Nusantara pada tahap pertama. Rinciannya, 956 pejabat negara, 3.264 pimpinan tinggi, dan 95.803 jabatan fungsional.

Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Prahesti Pandanwangi, menuturkan jumlah tersebut didominasi ASN berpendidikan S1 dengan persentase 51,3 persen. Kemudian, disusul S2 sebanyak 26,7 persen dan D3 berjumlah 14,8 persen.

Adapun dari kelompok usia, 34,5 persen ASN berumur 20-29 tahun. 28,8 persen berusia 40-49 tahun, dan 19,8 persen berusia 50-60 tahun.

“Kami sudah petakan pemindahan ASN, namun keputusan ini juga bergantung pada hak prerogatif Presiden (Joko Widodo),” kata Prahesti dalam Webinar Kesiapan Infrastruktur dan Perpindahan ASN ke IKN Awal 2024, Kamis, 14 April 2022.

Dia membeberkan pemetaan ini di lakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepentingan unit organisasi, transformasi cara kerja baru di IKN, dan fungsi unit organisasi sebagai unit pelayanan publik. Berdasarkan kriteria tersebut, skenario awal pemindahan ASN terbagi menjadi lima klaster.

“Misalnya, untuk klaster pertama, kita memberikan penguatan apabila presiden dan wakilnya pindah, maka Kementerian Triumvirat juga harus pindah. Sebab, kementerian lembaga ini melekat satu sama lain,” beber Prahesti.

Pemindahan pada periode awal ini terbagi menjadi empat tahapan. Yaitu penetapan klaster pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L), penetapan skenario Unit Organisasi oleh K/L, penetapan skenario pmindahan ASN oleh K/L, dan penetapan skenario keluarga yang ikut pindah oleh ASN.

ASN yang di pindahkan bakal menerima fasilitas, yakni rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai ketentuan, dan flexible facility arrangement yang di sesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

Prahesti mengaku nominal tunjangan kemahalan masih memerlukan kajian lebih lanjut. Namun, mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 80 Ayat 4, indeks kemahalan IKN tidak sama dengan Provinsi Kalimantan Timur. Sebab, IKN berstatus sebagai daerah khusus.

Tinggalkan Balasan