Kementerian LHK Ambil Alih Lahan Perhutani, Nasib Karyawan dan LMDH Dipertanyakan

Isnin juga mengatakan, DPP SEKAR Perhutani akan meminta audensi dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Menteri BUMN dan DPR RI, terkait kebijakan ini.

“Sejauh ini kami DPP SEKAR Perhutani masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stake holder terkait untuk menjembatani nasib karyawan yg akan terdampak. Jangan sampai harus terjadi unjuk rasa karyawan ke Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan,” pungkasnya.

Sementara itu secara terpisah Sudin Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP mengatakan, pihaknya telah mendengar lahan perhutani telah diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan. Ia mengatakan, hal ini akan menjadi masalah besar.

“Saya mendengar bahwa lahan Perhutani seluas 1 juta hektar diambil alih oleh Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan ..itu akan menjadi masalah besar,” ujar Sudin

Menyikapi hal ini, Ketua LMDH Jawa Barat Nace Permana didampingi Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Thio Setiowekti mengatakan, setelah diterbitkan nya SK KHDPK oleh Menteri LHK pada Selasa 5 April 2022, yang resah bukan hanya karyawan Perhutani tapi juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan.

“Kami bersama lmdh sebagai mitra Perhutani yang selama ini bermata pencaharian di hutan dan bekerja sama dengan Perhutani merasa resah karena tidak ada kejelasan lahan mana yg diambil alih sehingga bisa terjadi rebutan lahan garapan di hutan. Sebagai contoh, di beberapa lokasi diantara nya di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Karawang sudah ada bibit “konflik horisontal ” antara kelompok masyarakat desa hutan binaan perhutani melawan kelompok masyarakat pokja perhutanan sosial binaan Kementerian LHK,” katanya.

Thio berharap semoga DPR RI baik Komisi IV maupun Komisi IX bisa mencari solusi dampak dari SK KHDPK No 287/2022 di kawasan hutan negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan