Jabarekspres.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Artinya semua makanan serta obat-obatan yang ada di Indonesia diawasi oleh BPOM ini. Selain mengawasi makanan serta obat yang beredar haruslah memiliki izin edar.
Lalu apakah kamu mengetahui apa itu BPOM, visi, misi, fungsi, serta tugas dari BPOM? Berikut ulasannya.
Visi dan Misi
Visi
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Misi
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan
Fungsi BPOM
Melansir dari laman resminya Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki dungsi yang didasarkan pada pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun fungsinya adalah:
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, lembaga ini menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.