Indra Kenz Pernah Bayar Rp500 Ribu ke Fakarich untuk Belajar

JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, menggunakan modus dengan membuat kursus trading Binomo, dalam menjalankan bisnis investasi bodong.

Menurut Gatot, guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz tersebut menetapkan biaya pelatihan trading Binomo di situs website miliknya sebesar Rp5.000.000.

“Kemudian saudara F membuka kelas khusus berbayar untuk pelatihan trading binary option pada website fakatrading.com di bawah PT Faka Edukasi Pratama dengan biaya Rp 5 juta,” ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (6/8).

Gatot menuturkan, Fakarich juga aktif membuat konten-konten di channel YouTube miliknya. Hal itu dilakukan agar masyarakat tertarik dan melakukan investasi lewat trading binary option ke Binomo.

“Fakarich juga membuat dan meng-upload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya,” katanya.

Selain itu, Gatot mengungkapkan Indra Kenz dan Faka rich pertama kali mengenal pada tahun 2019 silam. Kala itu Indra Kenz meminta Fakarich mengajarinya bermain trading dengan upah Rp500 ribu.

“Tahun 2019 Indra Kenz meminta Fakarich untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500.000,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Fakarich juga telah ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena pihak kepolisian takut dia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan