Indra Kenz dan Fakarich Ternyata Bikin Perusahaan Bersama

JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sempat bekerjasama dengan Indra Kesuma alis Indra Kenz untuk membangun sebuah perusahaan.

Adapun kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo.

“F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital, di mana IK sebagai direkturnya,” ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (6/4).

PT Disotiv Citra Digital adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran digital, industri kreatif, jasa fotografi, videografi dan perancang web. Pada tahun 2020, perusahaan ini sempat membuka lowongan pekerjaan untuk posisi graphic designer dan cinematographer.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut mengungkapkan, Fakarich juga pernah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.

“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp1.900.000.000,” katanya.

Selain itu, Gatot menuturkan Fakarich juga membentuk perusahaan PT Fakar Edukasi Pratama. Di perusahaan tersebut dia membuka pelatihan trading Binomo dengan memasang tarif Rp 5 juta untuk pendaftaran.

“Fakarich juga membuat dan meng-upload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Fakarich juga telah ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena pihak kepolisian takut dia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan