JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total transaksi investasi bodong secara keseluruhan yang marak terjadi akhir-akhir ini mencapai lebih dari Rp 35 triliun. Hal itu dikatakan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (5/4).
“Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini,” papar Ivan.
Dari sebagian transaksi itu, sebanyak 275 transaksi senilai Rp 502 miliar telah dibekukan.
“Per tanggal 24 maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi,” imbuh Ivan.
Ivan meminta para penyedia jasa keuangan segera melaporkan apabila menemukan transaksi ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah maraknya investasi bodong yang belakangan ini terjadi.
“Dari PPATK dan kita masih menunggu, tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan,” tegas Ivan.
PPATK juga menyatakan telah menghentikan sementara investasi ilegal sebanyak 275 transaksi. Jika dijumlahkan, total seluruhnya mencapai Rp 502 miliar.
“Per tanggal 24 maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (5/4).
Total transaksi investasi ilegal itu secara keseluruhan berjumlah dari Rp 35 triliun. (jawapos-red)