Pemerintah Akan Beri Subsidi Upah Untuk Pekerja Dengan Gaji Dibawah Rp 3 Juta

Jabarekspres.com – Di lansir Kompas, pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah di tahun ini dengan beberapa ketentuan. Namun, bantuan ini hanya di berikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

Sebelumnya di tahun 2020-2021, bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, bantuan akan di berikan kepada 8,8 juta pekerja.

“(Akan di berikan) Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022).

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut melanjutkan program bantuan yang di berikan selama pandemi Covid-19. Pemerintah kata dia, masih membahas mekanisme pemberian bantuan. Namun dia memastikan, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan di umumkan sebentar lagi.

“Tadi ada arahan Bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah di mana ini akan terus di matangkan,” ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi bantuan reguler dan bansos pandemi dengan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga April 2022, dana PEN sudah terkucur Rp 29,3 triliun dari pagu Rp 455,62 triliun.

Realisasinya setara dengan 6,4 persen dari pagu yang tersebar di tiga klaster, yakni klaster kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan ekonomi. “Terkait perlindungan masyarakat Rp 22,74 triliun, ini untuk PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT desa, dan bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan, dan penguatan ekonomi Rp 5 triliun,” tandas Airlangga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan