Berikut Deretan Kasus Korupsi Besar di Indonesia Berdasarkan Total Kerugian

Jabarekspres.com – Di lansir Katadata, Kasus korupsi di Indonesia masih terus terjadi. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara. Sementara itu berdasarkan survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021, Indeks Perilaku Anti Korupsi berada di kisaran 3,88%.

Korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang berdampak pada masyarakat dan merugikan negara. Contoh kasus korupsi terbesar di Indonesia adalah kasus Jiwasraya, Asrabi, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengutip dari indonesia.go.id, KPK menangani 1.291 kasus tindak pidana korupsi per Januari sampai November 2021. Korupsi berdampak pada kemiskinan dan kesenjangan sosial. Selain itu korupsi menjadi awal dari permasalahan lain seperti naiknya harga kebutuhan pokok dan mengganggu penciptaan lapangan kerja.

Kasus korupsi di Indonesia beberapa berhasil di ungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen untuk memberantas korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga. Berikut kasus korupsi besar di Indonesia berdasarkan total kerugian negara di lansir katadata.

  • PT Asabri

Kasus yang di lakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), menjadi yang terbesar di Indonesia. Mengutip rri.co.id, jumlah kerugian kasus dugaan pengelolaan dana investasi periode 2012 sampai 2019 PT Asabri mencapai Rp23,74 triliun. Data ini berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus Asabri membuat 7 terdakwa dituntut 10 tahun penjara sampai hukuman mati. Selain itu uang pengganti kerugian untuk negara mencapai belasan triliun rupiah.

  • Jiwasraya

Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun rupiah. Jiwasraya menjadi sorotan setelah gagal bayar polis kepada nasabah sebesar Rp12,4 triliun rupiah. Produk asuransi jiwa dan investasi ini merupakan hasil kerja sama dengan beberapa bank, berperan sebagai agen penjual. Tahun 2019, Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

  • Bank Century

Kasus bank Century ramai di tahun 2014. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara mencapai Rp6,76 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP). Selain itu kerugian negara yang lain mencapai Rp689.394 miliar, untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan