Jabarekspres.com – Saat bulan puasa, Pemerintah tetap menggencarkan vaksinasi untuk mencapai herd immunity dari penyakit Covid-19. Pemerintah akan menyiapkan sentra vaksinasi di pos mudik yang diperuntukan untuk masyarakat yang belum sempat vaksin booster.
Vaksin booster dari sisi kesehatan, dipastikan tak akan memengaruhi efek samping berat meski dilakukan selama Ramadan.
Ahli Spesialis Penyakit Dalam yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam menjelaskan jika memang sudah terjadwal vaksin booster dilakukan saat bulan Ramadan, tentu harapannya sistem antibodi yang terbentuk akan lebih baik.
Menurutnya, vaksin berbentuk obat yang disuntikan ke dalam tubuh dan tidak membatalkan puasa.
“Akan tetapi memang sebaiknya untuk masyarakat yang sedang berpuasa Ramadan sebaiknya mendapat vaksinasinya pada malam hari,” kata Prof Ari yang dikutip dari JawaPos.com
Mengenai hal tersebut, Prof Ari mengatakan, vaksinasi pada saat berpuasa Ramadan tidak membuat tubuh rentan terkena kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) atau efek samping. Waktu yang dipilih bisa pagi atau malam hari.
“Vaksinasi bisa dilakukan pada malam hari atau pada pagi hari,” katanya.
Dia juga menyarankan agar vaksinator ditempatkan di tempat-tempat ibadah di mana warga masyarakat mendatangi masjid untuk berbuka puasa dan menjalani ibadah salat Tarawih atau pos mudik. Sehingga cakupan vaksinasi akan lebih cepat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa. MUI mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.
Diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksinasi booster bakal melindungi pemudik dari Covid-19 dan bagi keluarga di kampung halaman. Jika tertular, maka gejalanya akan ringan.
Maka pemudik yang sudah menerima vaksin booster diizinkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.