Begini Kebijakan yang Dikeluarkan Bupati Bandung Saat Bulan Ramadan

SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut ada beberapa kebijakan yang akan dilaksanakan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, saat bulan suci Ramadan. Termasuk ada beberapa kegiatan yang akan launching bertepatan dengan Hari Jadi ke-381 Kabupaten Bandung.

“Salah satu kebijakan, yakni sesuai dengan instruksi Presiden berdasarkan surat edaran tidak boleh ada kegiatan atau pelaksanaan open house. Kita pun sepakat tidak melaksanakan open house. Namun kita akan melaksanakan silaturahmi keliling menemui saudara, kerabat dan para tokoh,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat memberikan keterangannya, Minggu (3/4).

Terkait buka puasa, Bupati Bandung ini mengatakan kebijakannya apabila tidak berkerumun banyak, maka tidak jadi masalah. Tetapi, yang menjadi masalah yaitu buka puasa namun menimbulkan kerumunan.

“Lebih dari satu orang dengan katagori kecil, kami tidak akan mempermasalahkan. Tapi, apabila menimbulkan kerumunan ya jelas itu yang akan menjadi masalah di masa Pandemi Covid-19 ini,” kata Kang DS panggilan akrab Bupati Bandung.

Kang DS juga menyatakan, pelaksanaan tarawih masih bisa dilaksanakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kang DS menuturkan, dalam bulan suci Ramadan, dia bersama istrinya, Hj. Emma Dety Supriatna dan jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Bandung akan melaksanakan kegiatan Safari Ramadan ke setiap Pesantren yang ada di Kabupaten Bandung.

Insya Allah, kita akan melaksanakan Safari Ramadan dengan cara melaksanakan kunjungan ke pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Bandung,” ungkap Kang DS.

Di Bulan Puasa ini, Kang DS akan terus memantau pasar dan kebutuhan pokok. Dia juga sudah mengintruksikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, untuk memantau kebutuhan pangan tersebut.

“Untuk memantau mengenai kebutuhan bahan pangan atau sembako yang ada di pasar-pasar atau masyarakat. Kita akan pantau ketersediaan pangan di pasar, dan akan turun langsung ke lapangan,” katanya.

Kang DS menegaskan, persyaratan untuk mudik lebaran tahun ini. Pihaknya mewajibkan masyarakat terlebih dulu melakukan vaksin booster, dan yang tidak melaksanalan vaksin booster maka dilarang mudik.

“Masyarakat yang akan mudik, bisa melaksanakan vaksin booster setelah salat sunat tarawih. Vaksinasi terus kita lakukan. Termasuk vaksin booster. Masih ada persediaan stok vaksin booster,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan