JAKARTA – Ternyata Arief Rosyid pemalsu tanda tangan mantan Wapres Jusuf Kalla juga menjabat Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI). Kasus ini perlu disikapi Menteri BUMN Erick Thohir.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kasus tersebut perlu disikapi Menteri BUMN Erick Thohir.
“Harusnya dicopot, harus diganti karena telah melakukan pelanggaran public civility,” kata Trubus kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Ia menilai, kasus pemalsuan tanda tangan adalah perbuatan melanggar hukum. Maka, konsekuensinya harus dilakukan tindakan tegas dengan mencopot Arief Rosyid dari jabatannya.
Di sisi lain, Trubus berharap kasus yang menjerat Arief bisa menjadi momentum bagi Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan evaluasi menyeluruh mengenai tata kelola yang baik.
“Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI dan di BSI. Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas,” ujar Trubus.
Arief yang berkedudukan sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI).
Arief Rosyid juga merupakan mantan Ketua Umum PB HMI di tahun 2013 lalu. Dan menjabat hingga 2014.
Kini Arief Rosyid dipecat DMI sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI lantaran telah memasulkan tanda tangan mantan Wapres Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Pemalsuan tersebut dilakukan pada surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada Wapres untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia.
Kasus pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni oleh Arief Rosyid perlu menjadi perhatian Kementerian BUMN.
Kasus ini juga menyita perhatian publik. (pojoksatu-red)