Pemkot Bandung Mudahkan Bayar Pajak dengan QRIS, Begini Caranya

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) luncurkan layanan bayar pajak menggunakan QRIS. Layanan ini dinilai membuat pembayaran pajak menjadi lebih efektif dan efisien.

Kepala BPPD Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu ke kantor, bank atau toko ritel untuk bayar pajak.

“Tidak usah ke kantor, ke bank, bahkan (tidak usah) ke toko ritel. Tidak usah seperti itu, sekarang bisa bayar (pajak, red) di rumah,” ujar pria yang akrab disapa Izul ini kepada wartawan, Senin (28/3).

Untuk pemakaian aplikasi ini, nantinya barcode di laman SPPT wajib pajak (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), akan melalui proses pemindaian lewat QRIS. Setelah itu, akan muncul keterangan mengenai NOP (nomor objek pajak) pemilik.

“Setelah di-scan akan keluar keterangan dari NOP kita. Diperiksa dulu, betul bukan nama kita, betul tidak luas tanah dan bangunan kita. Setelah itu, tinggal klik lanjutkan nanti keluar barcode untuk pembayaran di QRIS,” kata Izul.

Izul menambahkan, bukti pembayaran akan muncul di handphone. Setelah melakukan pembayaran, sistem akan otomatis menyambungkan ke Bank bjb dan BPPD.

QRIS, menurut Izul, akan membuat pembayaran pajak lebih efektif dan efisien, bahkan masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya admin transfer antar yaitu Rp 6.500 per transaksi.

“QRIS ini buat kemudahan. Orang bayar pajak melalui transfer sebenarnya bisa, tapi ada biayanya, Rp 6.500, sedangkan dengan QRIS ini kita gratis, tidak ada biaya tambahan” tuturnya.

Dengan inovasi ini, Izul berharap masyarakat dapat terbantu dan tidak dirugikan dengan tersedianya pembayaran pajak gratis dan efisien melalui QRIS terutama dalam masa peralihan pandemi covid-19.

“Sekarang ini masa peralihan pandemi corona, kita usahakan tidak merugikan masyarakat. Meskipun sekarang kita masih ada relaksasi dengan kemudahan pembayaran ini, masyarakat tidak usah capek lagi,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan