Pelaku Penembakan AKBP Beni Mutahir Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Alasannya

GORONTALO – Pelaku penembakan AKBP Beni Mutahir akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Gorontalo.

Penetapan tersangka Pelaku penembakan AKBP Beni Mutahir terhadap pelaku RY (31) dilakukan juga terhadap adiknya yang berinisial RPY (23) selaku pemilik senjata rakitan.

Selain menetapkan status terangka terhadap kedua pelaku, penyidik juga memeriksa N, istri RY sebagai saksi.

“Untuk RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Rabu (23/3).

Sementara tersangka RPY dikenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.

“Ancaman hukumannya penjara selama 15 sampai 20 tahun,” kata Wahyu.

Perwira menengah ini menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan.

Peristiwa penembakan terhadap AKBP Beni Mutahir terjadi pada Senin (21/3) dini hari di kediaman pelaku di Perumahan Asparaga, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo.

Korban diminta membawa pelaku keluar dari rutan dan pulang ke rumah pada pukul 03.00. Alasannya pelaku hendak bertemu istri karena ada masalah.

Korban kemudian memberi waktu selama 15 menit untuk pelaku pulang. Namun, pada pukul 04.00 ketika korban hendak membawa pelaku kembali ke rutan, RY menolak.

“Terjadinya adu mulut karena pelaku tidak mau diajak kembali ke ruang tahanan,” kata Wahyu.

Setelah itu, korban menampar pelaku hingga RY meminta ampun. Tak berselang lama, pelaku merampas dan membanting ponsel korban.

Lalu pelaku langsung mengambil senjata api rakitan yang disimpannya di rumah dan menodongkan ke kepala AKBP Beni Mutahir.

“Pelaku menembak korban sebanyak satu kali yang membuat korban meninggal dunia,” beber Wahyu.

Setelah menembak korban, pelaku memberikan senjata rakitan kepada adiknya.

“Pagi itu ada upaya pelaku untuk kabur menggunakan pesawat terbang namun belum ada penerbangan. Sehingga dia memutuskan bersembunyi di rumah orang tuanya sebelum akhirnya ditangkap,” kata Wahyu. (jpnn/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan