DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) berencana akan meniadakan pelayanan di loket Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB -P2) dan loket Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal tersebut sedang dalam proses transisi menyusul akan diberlakukannya pelayanan via online di instansi tersebut.
BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangannya menyebut, perubahan tersebut dilakukan seiring meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pembayaran pajak.
“Akan kami lakukan penutupan loket secara bertahap sambil dievaluasi berkala untuk keefektifannya,” terangnya,” kata Wahid, Sabtu (19/3).
Pihaknya lebih lanjut menuturkan, penerapa layanan baru tersebut saat ini masih sedang diujicobakan.
“Kota Depok tengah melakukan uji coba peniadaan loket. Hal ini seiring dilakukan dengan adanya layanan secara online yang disebut e-PBB,” jelas Wahid.
Jika selama proses uji coba ini hasilnya positif maka bukan tidak mungkin pelayanan online akan menjadi pilihan untuk menggantikan pelayanan manual seperti PBB dan BPHTB di loket seperti sebelumnya.
“Nantinya pelayanan tidak lagi secara manual atau fisik dengan datang ke loket, tetapi akan secara online,” cetusnya.
Meski begitu, pihaknya ,menjelaskan bahwa rencana tersebut baru akan diterapkan bulan depan.
“Jadi, dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikut loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam masa transisi, ini percobaan akan dilakukan selama tiga bulan.
“Jika Wajib Pajak (WP) tidak memiliki gadget untuk mengakses aplikasi e-PBB, maka untuk sementara kami menyediakan satu box elektronik, guna memudahkan WP yang ingin menyampaikan keluhan atau mengajukan pengurangan nilai pajak,” pungkasnya. (mg2)