Tahap Pertama, Segini Anggaran Pasti Bangun IKN Ungkap PUPR

Jabarekspres.com – Pemindahan ibu kota negara di singkat IKN dari DKI Jakarta ke pulau Kalimantan Timur bukan lagi gagasan semata. Rencana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas setelah Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN. Namun, berapa anggaran pasti bangun IKN ini?

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi rincian kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN tahap pertama.

Meski begitu, hingga kini nominal kebutuhan anggaran itu masih terus di diskusikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN atau Bappenas, dan juga Otorita IKN.

“Kita mendapatkan informasi bahwa Kementerian Keuangan siap dengan pendanaannya dari 2022-2024. Sudah di siapkan,” kata Endra melalui Tempo, Kamis, 17 Maret 2022. “Kita sudah punya angkanya.” Sambungnya.

Endra memaparkan bahwa pembangunan IKN yang akan di kerjakan sampai dengan 2024 di sebut sebagai tahap 1 yang terdiri atas infrastruktur dasar.

Infrastruktur dasar yang sedang dan akan dibangun pada tahun ini meliputi infrastruktur jalan, drainase, penyediaan air bersih, pengelolaan limbah, serta bangunan-bangunan utama untuk kegiatan pemerintahan.

Ia memastikan bahwa pembangunan IKN tidak sepenuhnya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. Tetapi juga akan melibatkan investasi badan usaha dan juga keterlibatan pendanaan dari negara-negara sahabat.

Dalam pembangunan kawasan inti akan ada lima tahapan yang akan di kerjakan, mulai dari 2022 sampai dengan 2025. Tahap pertama akan di mulai pada 2022-2024 dengan fokus pada pembangunan kawasan inti pemerintah.

Lebih jauh, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan. Bahwa kebutuhan anggaran pasti bangun IKN di kawasan inti pemerintah di IKN di taksir mencapai Rp 46 triliun. Untuk membangun gedung-gedung pemerintah mulai dari Istana Negara hingga gedung-gedung kementerian dan lembaga.

“Kawasan inti pusat pemerintah itu APBN,” ucap Basuki. “Setelah itu, kawasan inti pendidikan, dan kawasan inti kesehatan itu bisa KPBU, bisa investasi. Tapi yang pemerintah itu semua jadi aset negara jadi harus APBN.”

Tinggalkan Balasan