JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak mafia Minyak Goreng.
Menurtnya, aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Bea Cukai untuk tidak ragu memproses para mafia yang menyelundupkan atau menimbun minyak goreng.
“Penyelundupan (minyak goreng) tangkap saja. Silahkan saja kalau ada (mafia) tangkap. Ada bea cukai, ada polisi, segera tangkap,” tutur Airlangga, dalam keterangan, Jumat (18/3).
Airlangga Hartarto menegaskan, dugaan adanya mafia minyak goreng harus segera diungkap pihak kepolisian. Sebab, dengan adanya kelangkaan minyak goreng masyarakat sudah dibuat resah.
‘’Pihak kepolisian harus segera bertindak dan tidak perlu lagi mentolelir setiap perbuatan hukum. Terlebih, hal ini menyangkut kebutuhan masyarakat,’’tegas Airlangga Hartarto.
Airlangga mengaku, selama ini pemerintah sudah berusaha keras menjaga ketersediaan minyak goreng dengan melakukan subsidi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu.
Seharusnya, minyak goreng mudah didapatkan oleh masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan.
Pemerintah juga sudah menerjunkan Satgas Pangan untuk mengawal distribusi minyak goreng ke masyarakat. Bahkan, kata Airlangga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga siap mengamankan distribusi minyak goreng ke pasar.
“Pak Kapolri juga sudah menyarankan bahwa distribusi ke pasar akan diamankan Satgas Pangan,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (15/3/2022), memutuskan pemerintah menjamin komoditas minyak goreng melalui sejumlah kebijakan.
Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter.
Airlangga menuturkan, untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah menggelontorkan subsidi.
“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,” tutur Airlangga.
Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.
Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.
‘’Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng,’’pungkas Airlangga Hartarto. (red).