Untuk diketahui, mobil ambulans dengan tujuan emergercy termasuk mobil jenazah layak untuk diprioritaskan baik di jalan raya maupun di jalan yang bebas hambatan atau jalan tol.
Selain itu, mobil ambulans dan jenazah juga diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu. Hal ini demi memberi pertolongan cepat untuk kegawatdarutan.
Hal tersebut merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut berbunyi:
1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Oleh karena itu, kedua mobil tersebut yaitu mobil ambulans dan mobil jenazah secara regulasi memang mendapat prioritas untuk tidak berhenti ketika sedang lampu merah.
Selain itu pengguna kendaraan lain yang berpapasan harus menyingkir sejenak ketika ambulans lewat. Sebab, ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan di dalam ambulans.***