Viral Wanita Hina Islam Terancam Hukuman Mati

Jabarekspres.com – Wanita bernama Aneeqa Atteeq viral karena hina islam dan terancam mendapat hukuman mati.

Aneeqa telah dinyatakan bersalah oleh peradilan Pakistan, karena telah melakukan penistaan terhadap agama islam.

Penistaan yang ia lakukan adalah menghina Nabi Muhammad SAW dan membagikannya melalui pesan Whatsapp kepada teman-temannya.

Sebagai informasi, dalam agama Islam melakukan penggambaran Nabi Muhammad SAW merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.

Perilaku tidak terpuji tersebut akhirnya dilaporkan oleh salah satu temannya kepada pihak kepolisian.

Temannya kepada polisi mengaku kalau Aneeqa mengiriminya karikatur Nabi Muhammad melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Tanpa menunggu waktu lama, akhirnya polisi menangkap wanita tersebut.

Tahukah Anda, dalam undang-undang antipenistaan agama di Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati.

Namun, sampai saat ini pihak berwenang dari Pakistan belum pernah sekalipun menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku penistaan agama.

Hal yang ditakutkan dari kasus ini adalah menimbulkan kerusuhan, maka hasil dari pengadilan akhirnya memutuskan Aneeqa Atteeq dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Kasus viral hina agama islam ini menurut pendapat kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM), sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok minoritas agama dan untuk menyelesaikan masalah pribadi.

Dalam sebuah kasus yang pernah terjadi pada Desember tahun lalu, massa Muslim menyerbu pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot, Pakistan.

Lantas membunuh dan membakar seorang pria Sri Lanka dengan tuduhan penistaan agama.

Sontak insiden tersebut menuai kecaman nasional, kemudian pihak berwenang menangkap puluhan orang karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan Priyantha Kumara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan