Kronologis Penangkapan Emak-Emak Penipu Ritual Makam Keramat

Jabarekspres.com- Seorang emak-emak terduga penipu ritual Makam Keramat DR (53 tahun) terpaksa harus ditangkap polisi.

Ritual tersebut adalah ritual untuk menambahkan rezeki. Dimana para korban harus memberikannya uang untuk ritual yang nantinya uang tersebut akan digantikan dengan emas.

Namun sayang, senang hati para korban mendapatkan emas setelah ritual, ternyata emas tersebut adalah emas tiruan.

Pengungkapan kasus

Emak-emak penipu ritual makam keramat itu bermula saat pelaku bersama suaminya berinisial (SB) datang ke rumah Suyati, di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

Pelaku dan suaminya meminta izin menginap di rumah Suyati selama 1,5 bulan.

Tak hanya menumpang dalam waktu lama, pelaku juga meminta Suyati untuk meminjamkan uang Rp 10 juta.

Setelah itu, DR kembali meminjam uang sebesar Rp 4,5 juta dengan jaminan 2 kalung emas, 2 gelang emas, dan 3 buah cincin.

Menurut pengakuan DR adalah emas asli namun setelah dicek kembali ternyata ternyata emas tiruan.

Kemudian DR masih meminta uang sebesar Rp 6 juta dengan beragam alasan.

Dia berjanji akan memberikan jaminan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan, meski DR  tidak mempunyai lahan maupun sawah.

Atas kejadian tersebut, Suyati menderita kerugian hingga Rp 20,5 juta.

“Kami sampaikan juga bahwa tersangka juga memberikan bujuk raju kepada korban yaitu kalau dia melaksanakan ritualnya akan dimudahkan rezeki dan lain sebagainya,” Ujarnya.

(serpong.inews.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan