Jabarekspres.com – Saat ini terjadi kisruh logo halal baru yang telah diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah kalangan pun ikut menyorotnya.
Ada pihak yang mempertanyakan apa maksud sebenarnya dari penggantian label itu. Tetapi tak sedikit yang justru mendukung langkah Kemenag.
Di tengah perdebatan itu, kini MUI pun mulai diseret. Sebab, disebut-sebut kisruh logo halal baru itu dalam penentuannya tak melibatkan pihak MUI.
Merespons hal tersebut, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis ikut buka suara dan memberi klarifikasi mengenai kabar itu.
Melalui cuitan di akun Twitter-nya, Ketua MUI Pusat Bidang Dahkwah dan Ukhuwah menyampaikan di mana posisi MUI menyusul kisruh logo halal baru tersebut.
“Proses penjaminan halal dilakukan BPJPH, sedangkan yang memeriksa lapangan atau audit itu lembaga pemeriksa halal atau LPH,” kata Cholil Nafis.
“Sedangkan yang menetapkan kehalal suatu produk adalah sidang fatwa MUI yang melibatkan pihak terkait,” sambung dia.
“MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal meski itu yang beredar berlaku 5 tahun,” ucap Cholil Nafis di akhir unggahannya.
Sebagai informasi, Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan?
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Sejak saat itu, kata dia, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan Aqil Irham, ada catatan bagi pelaku usaha yang memiliki produk telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI.
“Diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” ucap Kepala BPJPH itu.
“Setelah itu, harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.