JAKARTA – Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra mengatakan, pihaknya kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong binary option Binomo. Salah satunya penyitaan terhadap mobil sport mewah Ferrari milik Indra Kenz.
“Ada mobil Ferrari (turut disita),” ujar Chandra kepada wartawan, Kamis (10/3).
Chandra menuturkan, warna cat mobil Ferrari milik crazy rich asal Medan tersebut semula berwarna merah. Namun telah diubah dengan melakukan pengecetan ulang menjadi warna hitam.
“Jadi memang warna aslinya merah,” katanya.
Sementara terpisah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan juga pihaknya telah melakukan penyitaan aset berupa dua rumah di Medan, Sumatera Utara milik Indra Kenz.
“Iya penyitaan (rumah) di Medan,” ujar Whisnu.
Whisnu mengungkapkan, Bareskrim Polri juga akan terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Salah satu yang saat ini diburu adalah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
“Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (8/3), Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan mobil mewah merek Tesla milik Indra Kenz.
Diketahui, daftar aset milik Indra Kenz yang diduga didapatkannya dari hasil dugaan penipuan berkedok investasi Binomo. Itu adalah, Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp1,5 miliar), Toyota Supra (Rp2,036 miliar), BMW Z4 Roadster (Rp1,62 milar), Ferrari F149 California (Rp4,45 miliar).
Kemudian, Lamborghini Huracan LP580 (Rp9 miliar), BMW 520i – F10 (Rp500 juta), Roll Royce (Rp9 miliar), rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp20 miliar), rumah di Medan (Rp30 miliar), apartemen (Rp1,5 miliar), dan rumah orang tua (Rp5 miliar).
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.