Istilah Payment Semakin Marak, Sebenarnya Apa Itu?

Atau pun definisi dari e-payment adalah sistem pembayaran yang menggunakan fasilitas internet sebagai sarana perantaranya. Sekarang ini sudah banyak start-up yang memfasilitasi pihak penjual dan pembeli memberikan jaminan transaksi e-commerce. Untuk dapat menjamin keamanan dalam transaksi tersebut, start-up yang menjadi perantara akan bekerja sama dengan sejumlah pihak perbankan untuk memfasilitasi e-payment secara cepat, aman dan praktis.

  • Virtual Account

Sistem pembayaran ini memungkinkan bank untuk membuat satu ID unik yang khusus di gunakan untuk satu transaksi atau pelanggan tertentu. Pembeli hanya perlu melakukan pembayaran dengan tujuan langsung ke akun virtual. Penjual yang memiliki akun virtual account akan langsung menerima informasi pembayaran tanpa perlu melakukan konfirmasi ulang. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara transfer uang manual dengan virtual account, di antaranya adalah pelanggan harus melakukan konfirmasi setelah pembayaran selesai melalui transfer manual. Konfirmasi tersebut biasanya di lakukan dengan mengirimkan bukti transfer berupa struk atau screen capture e-banking.

Sementara melalui virtual account, pembeli tidak perlu repot melakukan konfirmasi pembayaran. Bahkan, hanya perlu membayar sesuai nominal pada invoice tagihan ke nomor VA. Selain itu, membayar melalui manual transfer, harus melakukan pembayaran menggunakan nomor rekening bank. Sedangkan jika menggunakan VA, harus menggunakan nomor VA yang berbeda-beda untuk setiap kali transaksi yang terjadi.

  • QRIS

Sistem pembayaran ini relatif baru di Indonesia. QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. Penggunaan QRIS akan sangat memudahkan pembeli dan penjual. Pembeli hanya perlu membuka aplikasi bank atau dompet digital, memindai kode QR yang tersedia di kasir, kemudian memasukkan nominal yang ingin di bayarkan. Sedangkan penjual tidak perlu menyediakan banyak kode QR dan akan langsung menerima notifikasi pembayaran setelah transaksi berhasil dilakukan.

Berdasarkan keterangan resmi Bank Indonesia, QRIS adalah kombinasi dari berbagai jenis QR Code dalam berbagai penyelenggaraan jasa sistem pembayaran atau PJSP. Hal tersebut membuat kegiatan jual beli digital dengan menggunakan QR Code menjadi lebih aman, cepat, serta mudah. Untuk itu, setiap penyedia PJSP dengan basis QR Code, baik itu pihak lokal ataupun asing, sudah wajib untuk menggunakan QRIS. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PADG No.21/18/2019 terkait implementasi Standar Internasional QRIS untuk metode pembayaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan