BANDUNG – Aturan tes Swab PCR bagi pelaku perjalanan domestik resmi dihapus. Manajer Humas DAOP II PT KAI, Kuswardoyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum menerima Surat Edaran (SE) tersebut.
Sehingga, untuk sejauh ini masih menunggu SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru untuk pelaksanaan teknis perjalanan dengan kereta api.
“Memang kemarin Pak Luhut (Menko Marves) menyampaikan bahwa untuk perjalanan dalam negeri, salah satunya kereta api sudah tidak menggunakan antigen. Kami menunggu petunjuk pelaksanaan teknis, biasanya berupa SE Kemenhub, sampai saat ini belum keluar, untuk pelaksanaannya kami menunggu itu,” ucap Kuswardoyo saat dihubungi, Selasa (8/3).
“Jadi begitu edaran itu keluar, kami akan langsung menyesuaikan dan menginformasikan ke semua stakeholder yang ada,” katanya.
Kuswardoyo juga mengungkapkan bahwa untuk per hari ini, bagi calon penumpang masih wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif.
“Sampai hari ini kita masih menggunakan persyaratan sesuai Kemenhub yang ada, jadi masih antigen PCR dengan hasil negatif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, fasilitas tes Covid-19 masih akan tetap tersedia di stasiun kereta api. Pasalnya, dari hasil rapat evaluasi PPKM tingkat pusat, calon penumpang yang bebas syarat tes swab antigen ataupun PCR negatif adalah mereka yang telah mendapat vaksin dosis 1 dan 2.
“Kemungkinan masih tetap ada, dari surat edaran Satgas Covid-19 ketentuan tidak menggunakan antigen atau PCR bagi mereka yang sudah komplit melaksanakan vaksinasi tahap 1 dan 2, tentu ada masyarakat yang vaksinasi masih dosis satu, itu masih menggunakan (tes swab) antigen atau PCR negatif,” tuturnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa dalam rapat evaluasi PPKM secara virtual mengumumkan bahwa bagi pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil tes Antigen ataupun PCR. Hal tersebut juga berlaku untuk semua moda transportasi udara, laut, dan darat. (mg4/wan)