Cara Pendaftaran UMKM Online Terbaru 2022, Mudah Banget Loh

Persyaratan Umum

  1. WNI atau Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun TNI/POLRI, serta bukan merupakan pegawai di BUMN atau BUMD.
  3. Memiliki usaha skala mikro yang telah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  4. Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Persyaratan Dokumen

  1. Melampirkan fotokopi karti identitas KTP.
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
  3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Melampirkan foto usaha UMKM.
  5. Melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  6. Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Dengan catatan, bagi para pelaku usaha yang alamat usahanya tidak sesuai dengan alamat domisili, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah disahkan instansi terkait.

SKU ini biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kepala desa, nantinya SKU tersebut akan disahkan di kantor kecamatan sebagai salah satu bukti atau syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan bantuan.

Lalu, apa saja yang perlu Anda persiapkan dalam membuat SKU? ini beberapa syaratnya.

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. KTP
  3. KK
  4. SKU hanya berlaku satu tahun saja

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan