Selain itu, untuk mendukung sektor pertanian, pemerintah juga memberikan dukungan berupa penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah telah memberikan subsidi untuk bunga KUR sebesar 3 persen dari akhir Juni 2022 menjadi akhir Desember 2022.
Pemerintah juga menyediakan grace period selama 5 tahun. Dengan dukungan tersebut, pekebun membayar cicilan setelah tanaman sawitnya menghasilkan.
“Pemerintah juga menyiapkan KUR, dimana KUR ini bisa disalurkan kepada UMKM binaan yang berada di keluarga besar NU,” pungkas Menko Airlangga. (red)