Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun

Dwi Ria LatifaKomisaris IndependenHeri SunaryadiKomisaris IndependenParipurna Poerwoko Sugarda*Komisaris IndependenAgus Riswanto*Komisaris IndependenNurmaria Sarosa*

 

Anggota Direksi

Direktur UtamaSunarso
Wakil Direktur UtamaCatur Budi Harto
Direktur Bisnis MikroSupari
Direktur Bisnis Kecil dan MenengahAmam Sukriyanto
Direktur Bisnis KonsumerHandayani
Direktur Human CapitalAgus Winardono
Direktur KeuanganViviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi InformasiArga M. Nugraha
Direktur Manajemen RisikoAgus Sudiarto
Direktur Bisnis Wholesale & KelembagaanAgus Noorsanto
Direktur Jaringan dan LayananAndrijanto*
Direktur KepatuhanA. Solichin Lutfiyanto

*Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain membahas tiga agenda tersebut diatas, RUPST BRI 2022 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya:

  • Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
    Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris, berikut Laporan
    Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial
    dan Lingkungan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2021, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
    Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2021 yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member
    Firm of Ernst & Young Global Limited)
    sesuai Laporan Nomor
    00049/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 dengan
    opini wajar dalam semua hal yang material.
  • Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
    11/MBU/07/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara
    Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN beserta
    perubahannya; dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
    13/MBU/09/2021 Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan Keenam
    Atas Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-04/MBU/2014 Tanggal 10 Maret
    2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris
    dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
  • Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham
    Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
    Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021; dan
    b. Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022, serta Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan