Selain itu, Inggi Herman yang ditemui secara terpisah menjelaskan yang bekerja di salah satu PPAT di wilayah Kuningan, menyampaikan bahwa semenjak kebijakan ini diterapkan, hingga saat ini tidak ada pembeli yang merasa keberatan dengan persyaratan kepesertaan aktif JKN-KIS dalam proses jual beli tanah.
“Kembali lagi karena ini program pemerintah yang baik tujuannya, maka tentu harus kita ikuti. Pembeli juga tidak merasa keberatan. Tidak ada penolakan juga dari masyarakat yang mengurus jual beli tanah yang memanfaatkan jasa kami sebagai PPAT. Apabila kartu JKN-KIS belum ada saat pengurusan, bisa nanti dilengkapi pada saat pengambilan akta,” jelas Inggi.
Di sisi lain, Bupati Kuningan, Acep Purnama mengungkapkan bahwa pihaknya siap memperkuat sinergi bersama BPJS Kesehatan dan instansi lainnya dalam menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 seoptimal mungkin.
Baca Juga:Mudahkan Masyarakat Jabar Pasang Internet, Telkom Jabar Gebyarkan 1 Juta QRCodeNurhayati Berharap Kasus Yang Menimpanya Tidak Menakuti Pelapor Korupsi Lain
“Prinsipnya kami berkomitmen menunaikan kewajiban-kewajiban kami sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden, termasuk dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di Kuningan akan pentingnya terdaftar menjadi peserta JKN-KIS aktif,” kata Acep. (jawapos/ran)
