Gus Muhaimin Sentil Menteri Agama Buntut Polemik Toa Masjid

Dalam pernyataannya, Menteri Agama mengatakan aturan penggunaan pelantang suara atau toa masjid bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Lebih jauh, Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan tanpa adanya pengaturan kebisingan suara dari pelantang masjid bisa mengganggu orang lain.

Dia selanjutnya memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing. Orang bisa terganggu jika banyak anjing yang menggonggong di waktu bersamaan. Oleh karena itu perlu diatur agar tak mengganggu.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan