Jabarekspres.com – JHT atau Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan akan mempunyai aturan baru. Yaitu yang berisi bahwa JHT dapat cair ketika menginjak usia 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia. Namun, akan hadir Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP pengganti JHT yang menjamin pekerja tetap memiliki penghasilan. Berdasarkan pada Pemenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat di lakukan ketika seseorang mencapai usia 56 tahun. Aturan ini akan berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang.
Sebelumnya pada Pemenaker Nomor 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat cair ketika pekerja terkena PHK dan mengundurkan diri dari pekerjaan. Pemerintah mengatakan bahwa pekerja yang terkena PHK kini masih mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan program untuk memberikan manfaat bagi pekerja yang di PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
Namun, bagi pekerja yang mengundurkan diri, tidak mendapatkan manfaat dari JKP. Untuk program baru JKP pengganti JHT ini akan terealisasi pada 22 Februari 2022 mendatang. Program JKP, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, peserta JKP tidak akan di pungut biaya iuran melainkan pemerintah yang membayar iuran. Ada 5 syarat menjadi peserta JKP. Pertama, peserta yang terkena PHK. Kedua, penerima manfaat bersedia bekerja kembali.
Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT di lakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut di perhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.
Penerima JKP pun hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di program jaminan sosial lainnya seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan.