JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung merespons adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menghukumnya mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Melalui akun instagram resminya @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta itu nampak mengunggah sejumlah foto yang memuat aktifitas pengerukan dan kegiatan gerebek lumpur.
Foto yang diunggah Anies Baswedan itu, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air DKI di kawasan Kali Mampang, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi gugatan warga.
Seperti ingin menjawab putusan PTUN, Anies Baswedan turut menulis jika pengerukan yang dilakukan jajarannya itu telah dikerjakan sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022.
“Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan,” kata Gubernur DKI Jakarta itu dalam unggahannya.
“Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 meter kubik yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022,” kata Anies menambahkan.
Dalam pengerukan tersebut, Anies menyampaikan, ada 3 alat berat dikerahkan, yaitu 2 amphibious kini dan 1 ekskavator mini.
Pengerukan dilakukan oleh Dinas SDA untuk memperluas daya tampung waduk, sungai, dan kali untuk menghadapi musim penghujan.
“Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh Dinas SDA,” tulis Gubernur DKI Jakarta itu.
“Bila teman-teman melihat ada sungai atau kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani,” tuturnya melanjutkan.
Sebagai informasi, Anies mendapatkan hukuman untuk segera mengeruk Kali Mampang yang belum tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Hukuman untuk Anies itu diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta usai mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang yang dibacakan Selasa (15/2/2022) lalu.
Selain mengeruk Kali Mampang, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth pun ikut bersuara dan memberikan pandangannya atas putusan PTUN kepada Anies.
Kenneth menilai dikabulkannya gugatan warga terkait banjir terhadap orang nomor satu di DKI Jakarta itu sebagai tamparan keras bagi pemerintah provinsi yang dipimpinnya.