DEPOK – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok mengharapkan tahun 2023 mendatang Kota Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya.
“Beharap pada tahun 2023 mendatang Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya sekaligus pusat kreativitas seni dan budaya masyarakat,” ungkap Kepala Disporyata Kota Depok, Dadan Rustandi.
Menurut Kepala Disporyata Kota Depok ini, kehadiran regulasi dan pusat kreativitas seni dan budaya memiliki arti penting dalam mewujdukan kebudayaan dan pariwisata yang berkarakter.
“Selain itu, juga perlu penetapan benda atau bangunan cagar budaya dan pengembangan gedung kesenian,” ujar Dadan.
Tidak hanya itu, dia juga mengharapkan ke depan diadakan festival kebudayaan dan pariwisata skala besar, ditunjang berkembangnya sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, dan juga kolaborasi serta kerja sama antar stakeholder pariwisata.
“Kita ingin mewujudkan kebudayaan dan pariwisata yang berkarakter. Untuk mewujudkan hal itu diperlukan upaya melalui sejumlah program yang dirumuskan pada Forum Rencana Kerja (Renja) Disporyata Kota Depok Tahun 2023,” paparnya.
Dijelaskan Dadan, dalam konsep budaya dan pariwisata yang berkarakter, tentu mempunyai ciri khas. Adapun, menurut dia, hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Untuk mewujudkan kebudayaan dan pariwisata yang berkarakter harus didukung dengan keberadaan sektor wisata dan cagar budaya yang dilengkapi dengan berbagai sarana prasarana pendukung,” jelas Dadan.
Untuk itu, dia mengatakan saat ini terdapat sejumlah cagar budaya di Kota Depok yang harus direhabilitasi agar menunjang konsep budaya dan pariwisata berkarakter.
“Beberapa kondisi cagar budaya di Kota Depok perlu direhabilitasi dan direvitalisasi. Selanjutnya, sarana dan prasarana juga perlu ditingkatkan dan rehabilitasi,” pungkasnya. (mg2/ran)