Warga Anyer Dalam Bakal Bawa Polemik Kepemilikan Tanah ke Pemkot Bandung

BANDUNG – Kuasa Hukum Anyer Dalam, Tarid Febriana mengungkapkan pihaknya berencana akan bawa polemik penggusuran lahan oleh PT KAI dan PT WIKA ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Yang jadi masalah ini kan kelurahan, soal janji surat keterangan kepemilikan fisik tanah,” ujar Tarid Febriana kepada wartawan Jabar Ekspres saat konferensi pers yang berlangsung di reruntuhan Anyer Dalam, Kamis (17/2).

“Namun sampai saat ini, bahkan hasil dari pihak kelurahan yang sempat berkoordinasi dengan kecamatan terkait surat tersebut, nggak jelas judulnya. Hasilnya seperti apa? Apakah ada penolakan atau sudah ditandatangani?” tambahnya.

Tarid mengatakan, langkah tersebut diambil pihaknya agar Pemkot Bandung turut menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh warga Anyer Dalam, yakni mengenai urusan dengan Kelurahan Kebon Waru perihal surat keterangan kepemilikan fisik tanah.

“Supaya Pemkot Bandung datang untuk menegur (kelurahan),” katanya.

Selain itu, Tarid juga menyebutkan bahwa kasus ini rencananya bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Untuk membatalkan sertifikatnya PT KAI. Nah, makanya tujuan kami terus desak kelurahan supaya mengeluarkan surat penguasaan itu, supaya kami bisa menggugat PT KAI ke PTUN,” imbuhnya.

Dia menuturkan surat kepemilikan fisik tanah tersebut sangat diperlukan, guna keperluan bukti untuk dipersidangan Maret mendatang.

“Makanya surat ini, yang dijanjikan kelurahan, benar-benar kami butuhkan. Selain juga karena untuk keperluan bukti di persidangan nanti pada bulan Maret,” pungkas Tarid. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan