BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang adanya kegiatan seperti pasar kaget yang biasa dilakukan setiap hari Minggu saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Kami tegaskan tidak boleh lagi ada pasar tumpah, karena kasus (Covid-19) sudah di atas 1.100 kemarin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandung, Yana Mulyana usai menggelar Rapat terbatas PPKM Level 3 di Balai Kota Bandung, Rabu (16/2).
Yana mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh kepada kebijakan PPKM level 3 guna menekan angka kenaikan Covid-19 di Kota Bandung.
Dia juga meminta kepada kewilayahan dan Dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat terkait pelarangan pelaksanaan pasar kaget.
“Jadi nanti kalau masih ada (pasar kaget), bubarkan,” tegasnya.
Selain itu, Yana menambahkan pihaknya kini telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas dan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkompinda), terkait dengan evaluasi penerapan PPKM level 3 di Kota Bandung.
Dia menyebut, dalam evaluasi tersebut, Kota Bandung masih mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan dari Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang penanganan Covid-19.
“Pertama adalah perbedaan signifikan di inmendagri pelonggaran penambahan kapasitas. Kami lihat pemerintah pusat berharap meski kita semua harus melakukan upaya pencegahan Covid-19 dengan prokes ketat tapi kegiatan ekonomi tetap harus berjalan dengan sangat hati-hati lewat pengawasan ketat,” ujarnya.
Yana menuturkan dalam hasil evaluasi tersebut, pihaknya belum memberikan pelonggaran kepada sarana publik.
“Kita belum menambah kapasitas dan jam operasional kita tetap sesuai Perwal (nomor 15),” pungkasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2022, untuk pusat Perbelanjaan, Mall, dan Toko, kapasitas pengunjung hanya diizinkan sebanyak 60 persen dan jam operasional mulai dari pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB.
Sedangkan untuk Pasar tradisional hanya diperbolehkan beroperasi mulai dari pukul 04.00 WIB – 20.00 WIB. (mg4/ran)