Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk ibunya.
Karena takut korban hanya bisa diam tanpa bisa berbuat apa-apa hingga sang ayah kembali menggaulinya sebanyak tiga kali sampai korban hamil.
“Ada ancaman dari pelaku, katanya jangan bilang siapa-siapa, awas! pelaku mengancam korban,” ulas Iwan
Kasus tersebut akhirnya terkuak ketika ibu korban berinisial R (39) curiga dengan perubahan fisik pada tubuh anaknya.
Merasa ada yang janggal ibu korban kemudian membeli alat tes kehamilan (test pack) untuk diberikan kepada anaknya tersebut.
Hasilnya pun cukup membuat ibu korban syok karena ternyata sang anak tengah berbadan dua dengan usia kehamilan 11 minggu.
“Kemudian pada tanggal 5 Januari 2022 ibu korban membuat laporan, korban kemudian kita mintai keterangan, setelah itu pelaku langsung kita amankan,” jelasnya
Kepada polisi, SA beralasan aksi bejatnya itu dilakukan lantaran sang istri sudah tidak bisa lagi memberinya kepuasan.
Selain itu, motif pelaku tega memperkosa anak kandungnya itu juga karena pelaku kerap menonton video porno.
“Motifnya itu istri pelaku sudah tidak bisa memberinya kepuasan dan karena sering nonton video porno,” terangnya
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan ada hukuman tambahan itu sepertiga dari ancaman, karena pelaku merupakan ayah kandung atau orang terdekat korban,” tandasnya (Fin-red).