NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang mempunyai penghasilan.
Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
Pada masa lalu, seseorang yang akan membuat NPWP harus mendatangi kantor pajak. Tetapi saat ini, warga dapat memilih metode layanan online yang lebih mudah.
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP online seperti dikutip dari pajak.go.id:
1. Buka website ereg.pajak.go.id Pilih menu daftar.
2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password, lalu isi kode captcha.
3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
4. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
5. Setelah proses aktivasi selesai, silahkan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
6. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
7. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
8. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
9. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
11. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
12. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
13. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
14. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.