Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) lewat Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dimana dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan oleh pekerja saat memasuki usia pensiun, 56 tahun. (rdr/rit)