BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pasar tumpah yang selalu dilaksanakan setiap hari Minggu. Hal itu dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan selama kebijakan tersebut berlangsung, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kewilayahan untuk mengawasi tehadap pasar tumpah.
“Memang kita di setiap kewilayahan itu pasti ada pasar tumpah dan pasti ada Satgas Kecamatan juga. Nah, kita membantu ke Satgas Kecamatan untuk melakukan pengawasan terkait Prokes,” katanya saat dihubungi, Jumat (11/2).
Rasdian menyebutkan pihak dari unsur kewilayahan nantinya bisa melakukan tindakan seperti pembubaran jika ditemukan adanya pelangaran terhadap Prokes.
“Jadi kewenangan Satgas di Kecamatan juga bisa menghentikan atau membubarkan dan mendenda itu bisa,” ujarnya.
Apabila nanti pihaknya dibutuhkan untuk melakukan penindakan oleh kewilayahan, maka pihaknya akan langsung terjun ke lapangan dan melakukan pembubaran.
“Karena kita juga harus floating-floating di tempat yang sudah di jadwalkan oleh Satgas. Sekarang selama dua Minggu ke depan itu sudah dibuatkan jadwal, mulai pagi, siang, sore, malam, itu sudah ada jadwalnya (pengawasan),” ucapnya.
Selain melakukan pemantauan kepada pasar tumpah, pihaknya juga akan melakukan hal serupa kepada beberapa tempat wisata yang ada di Kota Bandung.
“Iya tempat wisata juga (akan dilakukan pengawasan), jadi tempat wisata, pasar tradisional, terus taman itu diserahkan ke Satgas Linmas, karena dia melakukan pengawasan dari pagi,” ungkapnya.
“Kalau misalnya kecamatan kurang, kita akan kirimkan bantuan sesuai dengan kemampuan,” tutupnya. (mg4/ran)