Saat ini, kedua pelaku penjambretan sudah ditahan di Polsek Tenaya Raya. Manapar menjelaskan, saat itu Bripka Oktavianus Yusbar sedang berpatroli dan mendengar teriakan maling dari warga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku penjambretan itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (pojoksatu/rit)