Terjerat Kasus Makar, Tiga Jenderal NII Di Tetapkan Jadi Tersangka

Wirdhanto menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan NII yang dipimpin oleh tiga orang ini.

“Kami juga sudah meminta kepada Kominfo untuk men-takedown akun medsos yang digunakan kelompok NII ini melakukan propaganda, karena akun itu sudah memiliki 318 subscriber,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam pengusutan kasus tersebut.

“Kami minta kasus NII ini terus didalami dan memproses seluruh pimpinan NII,” terangnya

Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat penyebaran anggota NII sudah berlangsung lama secara masif.

“Saya yakin APH akan bekerja secara profesional termasuk satgas anti radikalisme dan intoleransi,” ujar dia.

Tidak hanya itu, untuk mendukung penegakan hukum, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa penerus dalam menegakan Negara Islam Indonesia (NII) hukumnya haram.

”Itu bentuk makar dan separtaris, mereka akan menjadikan negara dalam negara, haram hukumnya dan harus dihilangkan,” ujarnya. (yna)

Tinggalkan Balasan