Terjerat Kasus Makar, Tiga Jenderal NII Di Tetapkan Jadi Tersangka

GARUT – Tiga orang warga Kecamatan Pasirwangi, Garut, yang mengaku jenderal NII bernisial SI, UJ, dan JK ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pemufakatan makar juga penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.

“Ketiga orang ini diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolres Garut.

Mereka ditangkap setelah video aksi ketiganya saat membawa bendera NII dan berpidato terkait NII menyebar di media sosial.

Pasalnya bendera yang digunakan oleh kelompok ini menggunakan bendera merah putih dengan ditambah gambar bulan sabit dan bintang. “Mereka juga melakukan propaganda melalui media sosial dengan menyebar video terkait NII,” ujarnya.

Wirdhanto menerangkan, awal mulanya pengungkapan aksi makar yang dilakukan ketika jenderal NII setelah viralnya video pada September 2021. Dari informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Pasirwangi.

Dari penangkapan itu, terungkap aksi dalam video yang beredar itu merupakan salah satu upaya propaganda untuk menarik dukungan terhadap masyarakat untuk mendirikan NII di Garut.

“Ketiga orang ini sudah membuat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII dan disebarkan di media sosial,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka, kata dia, aksi yang dilakukan untuk meneruskan amanah perjuangan yang dilakukan imam besar NII, Sensen Komara yang sebelumnya sudah diproses hukum.

“Adanya amanah itu, ketiganya melanjutkan penyebaran NII, mulai dari penentuan batas wilayah dan penyebaran ideologi NII,” terangnya.

Dengan tindakannya tersebut, ketika orang itu dijerat pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-Undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera.
“Ketiga tersangka ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ini,pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Garut dan sudah dinyatakan lengkap.

“Sebentar lagi perkara ini juga akan diserahkan kepada pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan