JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonmian Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah saat ini terus melakukan pengawasan perekembangan virus varian Omicron.
Pengendalian Covid-19 terus dilakukan dengan Vaksinasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya Covid-19 varian Omicron.
Pemerintah juga memperhatikan dan mendorong vaksinasi di Provinsi-provinsi yang capaiannya masih berada di bawah target 70%.
‘’Ada 4 Provinsi yang vaksinasinya masih di bawah 70%, yaitu di Provinsi Maluku Utara 68%, Provinsi Maluku 66%, Provinsi Papua Barat mencapai 46%, dan Provinsi Papua sekitar 26%,’’sebut Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya.
Untuk perkembangan kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, per 23 Januari kasus barunya sebanyak 82 kasus, local transmission 75 kasus, foreign trasmission 7 kasus, dan 3 kasus kematian.
Sementara itu, kasus aktif hari ini sebesar 2.145 atau 11,4% dari total kasus aktif di Indonesia.
Terkait dengan angka Rt atau reproduksi kasus aktif (reproduction rate), mengalami sedikit kenaikan, hanya di Jawa dan Sumatera yang tetap.
Sedangkan di Pulau lain mengalami kenaikan, terutama di Bali dan Nusa Tenggara yang naik menjadi 1,01.
Dari situasi level PPKM, ada beberapa Kabupaten/Kota yang naik, namun ada juga yang turun, terutama terkait dengan testing dan tracing yang harus dilakukan.
‘’Kita akan evaluasi terus minggu ini dan per tanggal 31 Januari akan kita tetapkan perubahan level PPKM,” tutur Menko Airlangga.
Lebih lanjut Menko Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mendorong Travel Bubble antara Batam, Bintan dengan Singapura.
Menko Airlangga menegaskan hal ini dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi, terutama sektor pariwisata di Batam dan Bintan.
Pemerintah memperbolehkan wisatawan Asing masuk dari Singapura, namun hanya di Kawasan tertentu dan terbatas.
Pintu masuk untuk PPLN Travel Bubble adalah adalah Terminal Ferry Internasional Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani di Bintan.
Persyaratannya adalah mereka yang datang harus sudah dua kali vaksin, negatif PCR 3×24 sebelum keberangkatan, memiliki visa, kecuali bagi WNA Singapura.
Mempunyai bukti konfirmasi booking wisata, mempunyai kepemilikan asuransi kesehatan sebesar 30.000 Dolar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan BluePass.
Tentunya ini harus dipersiapkan dengan baik, dan Pengelola Kawasan wajib membentuk Satgas Covid-19 Kawasan.