Lindungi Tenaga Kerja, Disnaker Depok Perkenalkan “De’linna Kerren”

DEPOK – Dalam rangka melindungi tenaga kerja rentan, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Disnaker Kota Depok menghadirkan program Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan atau disingkat De’linna Kerren.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin menyebut program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepedulian dan partisipasi dunia usaha dalam melindungi para pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaannya.

“Program De’linna Kerren ini sudah mulai disosialisasikan sejak akhir Desember tahun lalu. Program ini hadir berkat kerja sama antara Disnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Thamrin, Selasa (25/1).

Dikatakan Thamrin, program yang diyakini menjadi solusi atas masalah tenaga kerja di Depok itu selain disosialisasikan, juga mewajibkan kepada pimpinan perusahaan, pimpinan badan usaha atau pemberi kerja yang ingin menerima pekerja atau memulai proyek untuk memanfaatkan program ini.

“Tujuannya sudah pasti agar para pekerjanya mendapat perlindungan saat bekerja,” ungkap dia.

“Kepada para pimpinan perusahaan, pimpinan badan usaha atau pemberi kerja untuk dapat berpartisipasi melindungi risiko pekerjaan pekerja rentan. Yakni melalui alokasi anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau sumber dana lain, untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja rentan,” sambungnya.

Dia mengatakan, para pekerja yang memiliki kemampuan juga dapat berpartisipasi menjadi orang tua asuh untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Untuk, tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok,” ujarnya.

Adapun, kata dia, yang dimaksud pekerja rentan ialah kategori pekerja yang memiliki keterbatasan penghasilan, sehingga tidak mampu membiayai iuran jaminan sosial ketenakerjaan secara mandiri untuk melindungi risiko pekerjaannya.

“Seperti, pengurus jenazah, pengurus rumah ibadah, petani, pemulung, penggali kubur, pengajar keagamaan, dan lain-lain,” bebernya.

Tidak hanya kategori pekerja yang disebutkan, dia juga mengatakan pekerja yang dimaksud termasuk pekerja konstruksi yang rentan mengalami kecelakaan kerja.

“Untuk itu, kami meminta kepada pemberi kerja dapat mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial tersebut sebelum proyek di mulai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan