MAKI Laporkan Dugaan Pungli di Bandara Soetta, Nilainya Capai Miliaran

JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara International Soekarno-Hatta (Soetta) dan telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pungli tersebut diduga mencapai Rp 1,7 miliar.

“Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soetta Tangerang,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1).

Boyamin menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi selama satu tahun pada April 2020 sampai dengan April 2021. Dugaan pungli di Bandara Soetta dilakukan dengan modus tekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT SQKSS). Dugaan tekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lisan.

Bonyamin menambahkan ancaman tertulis itu, berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas. Sementara ancaman verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

“Diduga semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” kata Boyamin.

Aktivis antikorupsi ini menduga, oknum yang bertugas di Bea dan Cukai itu meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 per kilogram setiap barang kiriman dari luar negeri. Tetapi pihak perusahaan jasa kurir, hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.

“Oleh sebab itu, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan),” imbuhnya.

Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, tetapi jumlah yang dibayarkan di bawah harapan. Sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit, karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

“Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” ungkapnya.

Dia menduga, modus dugaan pungli tersebut dilakukan dengan menelepon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan, terlapor meminta agar nomor telepon genggam orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan