Polda Jabar Sebut Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas DPR, Majelis Adat Sunda Kecewa

BANDUNG – Polda Jabar menerima laporan pengaduan dari Majelis Adat Sunda, atas pelecehan budaya dan bahasa Sunda oleh Anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menjelaskan bahwa saat pelaporan di Polda Jabar kami diberi arahan oleh Wasidik Polda Jabar terkait laporan pengaduan masyarakat (lapdu).

“Jadi memang diterima sekarang sebagai lapdu, ya kami terima dan kami tunggu jika memang harus masuk jadi laporan resmi seperti apa,” paparnya, Sabtu 22 Januari 2022.

Ari menambahkan, saat di Polda Jabar dijelaskan oleh pihak Polda bahwa pelaporan yang dilayangkannya berlokasi di Jakarta, dan terlapor mempunyai hak imunitas.

“Katanya anggota DPR ada hak imunitas hukum, disitu saya kaget dan hanya bisa berucap luarbiasa juga,” jelasnya.

Ari lalu menyinggung apa bedanya dengan rakyat biasa seperti kami ini.

“Aneh anggota DPR RI dapat hak imunitas hukum, kenapa rakyat biasa tidak bisa,” jelasnya.

Untuk diketahui, hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3)

Paguyuban Majelis Adat Sunda dan Perwakilan adat Minang, kini secara resmi melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi tiga Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan ke Mapolda Jabar.

Pelaporan tersebut, dikarenakan Arteria Dahlan telah menyampaikan perkataannya pada saat rapat paripurna bersaman Anggota Dewan lainya yang diduga telah menyakiti perasaan masyarakat suku Sunda.

Arteria meyebut bahwa dirinya meminta untuk segera memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dikarenakan telah menggunakan bahasa Sunda dalam Rapat Kerjanya.

“Jadi kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial yang meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” ucap Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, di Mapolda Jabar, Kamis (20/1).

Ari juga mengatakan Arteria Dahlan dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Bahkan kata dia, yang merasa tersinggung dengan perkataan Arteria tak hanya masyarakat Sunda saja. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan