SUMEDANG – Pernikahan bagi pria atau pun wanita, secara aturan harus memenuhi persyaratan salah satunya calon pengantin berusia minimal 19 tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Cimanggung, Mamad. Dia berujar, mengacu pada peraturan pemerintah mengenai pernikahan yang telah direvisi.
“Tadinya sebelum direvisi, calon pengantin pria 19 tahun, calon pengantin wanita 16 tahun,” kata Mamad kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya.
Mamad menjelaskan, setelah dilakukannya revisi pada Undang-Undang nomor 16 tahun 2019, maka batas minimal usia calon pengantin baik laki-laki atau perempuan yaitu 19 tahun.
“Jadi sama sekarang, baik laki-laki atau perempuan. Jadi kalau pernikahan di bawah usia 19 tahun sekarang dianggap pernikahan anak,” ujarnya.
Mamad menerangkan, apabila dilakukan pernikahan dengan usia calon pengantin di bawah 19 tahun, maka tidak akan diterima alias ditolak pengajuannya.
“Bertentangan dengan KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pengajuan di bawah aturan (usia) akan ditolak,” imbuh Mamad.
Kendati demikian, jika memang pihak keluarga bersikeras ingin menikahkan anaknya di bawah usia aturan pemerintah mengenai pernikahan, maka perlu ada rekomendasi dari Pengadilan Agama.
“Pengajuan di bawah peraturan (usia) harus menempuh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Disetujui atau tidaknya tergantung Pengadilan Agama,” ucapnya.
“Apabila dikabulkan permohonannya, keluarlah dispensasi nikah. Kalau sudah ada dispensasi nikah, baru kami menyanggupi untuk melaksanakan pencatatan nikah,” tambahnya.
Mamad menuturkan, apabila permohonan calon pengantin tidak dikeluarkan dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama, maka KUA menolak melakukan pencatatan secara mutlak.
“Pernikahan secara agama di luar kewenangan KUA. Kita tidak akan menghadiri (pernikahan) karena tidak bisa melakukan pencatatan pernikahan, karena melanggar aturan pemerintah,” ujarnya.
Mamad mengaku, pada zaman sekarang, pernikahan dini atau calon pengantin di bawah usia 19 tahun sudah jarang dilakukan.
“Masyarakat sekarang sudah mulai banyak yang paham aturan, kemudian banyak juga yang lebih mendahulukan pendidikan,” papar Mamad.
Dia menyampaikan, aturan pemerintah mengenai pernikahan bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, namun supaya pengantin secara usia, mental dan pemikiran cukup matang.
“Bentuk perhatian pemerintah, sampai persoalan nikah ada aturannya. Pencatatan pernikahan juga penting supaya jelas dan diakui secara administratif kenegaraan,” pungkasnya. (mg5/ran)