OTT 3 Orang PN Surabaya, KPK Amankan Ratusan Juta

SURABAYA – Tiga orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1) kemarin.

Ketiga orang tersebut diantaranya hakim, paitera pengganti dan pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adapun KPK diketahui sudah amankan ratusan juta rupiah dalam kasus OTT dari ketiga orang tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasilkan amankan uang. Dikabarkan uang yang diamankan ini berjumlah ratusan juta rupiah.

Aliran uang tersebut diduga berasal dari suap pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” kata Ghufron dikonfirmasi, Kamis (20/1) dilansir Jawa Pos.

Pimpinan KPK ini berujar, tim satgas masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.

“Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan,” ucap Ghufron.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menduga, terdapat dugaan suap dalam pengurusan perkara di PN Surabaya. Tetapi KPK belum menjelaskan rinci, kasus apa yang menjadi objek suap tersebut.

“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif tim penindakan KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

“Perkembangannya akan disampaikan,” tegas Ali menandaskan. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan