Dua Rumah Sakit di Kabupaten Bandung Gandeng Kejaksaan Negeri Untuk Pendampingan

BALEENDAH – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, memberikan pendampingan hukum pada setiap penyelenggaraan program pembangunan, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Saat ini yang diberikan pendampingan hukum tersebut terdapat dua Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Bandung, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya dan Cicalengka Kabupaten Bandung menggandeng JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Direktur RSUD Cicalengka, dr Yani Sumpena Muchtar mengungkapkan, pendampingan hukum yang bekerja sama dengan JPN sangat membantu, karena menurutnya, jika tidak ada pendampingan hukum maka celah-celah ketidaksesuaian kemungkinan tidak akan dapat diketahui.

Yani mengaku, bukan orang yang expert dalam bidang hukum. Dia berujar, yang didampingi dari pihak Kejari itu ada beberapa, khususnya proses pengadaan barang jasa, dan jumlahnya, termasuk pengadaan yang tidak terduga atau bantuan tidak terduga.

“Misalnya, apakah penyedia dan sebagainya itu dari mulai MoU, artinya dari sisi aturan apakah sudah sesuai atau tidak. Sehingga MoU ini menurut kami sangat membantu sekali,”  ujar Yani saat di konfirmasi, Jumat (21/1)

Dia menyebut pendampingan hukum ini sebetulnya sudah terjalin lama, terutama dari sisi pendampingan hukum, legal drafting, termasuk proses-proses normatif dalam tahapan pengadaan.

“Untuk tahun 2022 kami masih berproses dan kami juga belum ada kegiatan yang  bersumber dari anggaran pemerintah, kita masih melihat mana yang akan kita konsulkan,” kata Yani.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara menjelaskan, dengan adanya pendampingan hukum maka penyelenggara program akan lebih berhati-hati dan berkomitmen untuk menghindari perbuatan korupsi.

Dengan adanya bantuan hukum itu juga, Noordien mengatakan pengerjaan program pembangunan tahun 2021 bisa selesai tepat waktu. Karena pihak JPN bisa mengingatkan pihak penyedia misalnya kontraktor jika terdapat hal-hal yang keluar dari aturan.

Dia menuturkan pada saat JPN memberikan masukan secara langsung kepada penyedia atau pelaksana kegiatan kontraktor, maka akan sangat efektif.

“Seharusnya pendampingan bukan hanya kepada stakeholder, tapi kan kepada semua pihak yang terlibat, kepada penyedia, pengawas, konsultan,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan