Kuasa Hukum Herry Wirawan Minta Majelis Hakim Berikan Hukuman yang Adil

BANDUNG – Sidang lanjutan perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (HW) kepada 13 orang santriwatinya, kini akan diselenggarakan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (20/1).

Dalam persidangan yang akan dilaksanakan secara tertutup dan virtual, majelis hakim akan mengagendakan pledoi pembelaan kepada terdakwa atas tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati dan tambahan kebiri kimia.

Dengan adanya hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa HW, Ira Mambo mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menyiapkan beberapa materi pembelaan yang bersifat dari dakwaan dan fakta persidangan sebelumnya. Pembelaan akan disampaikan secara langsung kepada majelis hakim.

“Jadi kami akan memberikan pembelaan secara tertulis dari sisi hukum. Sedangkan Herry Wirawan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan berdasarkan ungkapan pribadi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Bahkan, kata Ira, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana yang adil kepada terdakwa.

“Kalau (meminta) seadil-adilnya udah pasti,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengadilan merupakan lembaga untuk mengadili, bukan menghukum terdakwa. Sehingga, wajar apabila pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana yang adil terhadap terdakwa.

“Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja,” katanya.

Dalam nota pembelaan nanti pihak terdakwa akan menyampaikan simpulan dari analisis hukum yang telah dilakukan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan pada beberapa waktu lalu.

“Simpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa HW telah menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1) lalu.

Dalam persidangan itu juga, HW telah dituntut dengan hukuman mati. Selain menjatuhkan hukuman tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat yang bertugas dalam kasus ini sebagai JPU, Asep N Mulyana memberikan hukuman tambahan yakni berupa kebiri kimia untuk terdakwa.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” tegas Asep, seusai melakukan persidangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan